Para Penunggak Pajak Kendaraan Sadarlah, Pemerintah Siap Terapkan Ini Tahun Depan

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan sadarlah, jangan kaget sama aturan dari pemerintah ini

Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." ujarnya.

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." tutur pria dengan sapaan Emil itu.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap dia.

Untuk itu, pihaknya akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun 2022.

Mengingat program bonus pajak kendaraan sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular