Para Penunggak Pajak Kendaraan Sadarlah, Pemerintah Siap Terapkan Ini Tahun Depan

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan sadarlah, jangan kaget sama aturan dari pemerintah ini

Lewat program Triple Untung yang berlaku sampai 24 Desember kemarin, Pemprov Jabar sudah memberikan beberapa keringanan.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment." ucap Emil beberapa waktu lalu.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum." lanjutnya.

Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022

"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," tegasnya.

Tunggu apalagi, cek sekarang lalu bayar pajak kendaraan, terutama buat brother di wilayah Jawa Barat.

Brother yang berada di luar daerah tersebut, tetap harus taat pajak kendaraan ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular