Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Selasa, 28 Desember 2021 | 12:38 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.

Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Lewat perpanjang sehari saja, wajib bikin SIM baru, simak daftar biayanya:

  • Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000
  • Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000
  • Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000
  • Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000
  • Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000
  • Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000
  • Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000
  • Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000

Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular