Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer Lagi Tahun 2022, Siapkan NIK KTP dan KK

Ardhana Adwitiya - Selasa, 28 Desember 2021 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp 3,55 juta bakal ditransfer lagi tahun 2022 mendatang, siapkan NIK KTP dan KK jangan sampai kelewatan.

Sementara itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022 dan kuota yang disediakan antara 3 hingga 4,5 juta penerima.

Adapun pendaftaran akun baru gelombang 23 tetap menggunakan laman prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca Juga: WNI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Tahun Depan, Catat Bocoran Tanggal Pendaftarannya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman www.prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Baca Juga: Cek Nomor KTP, Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Cair Awal Tahun 2022 Untuk Bikers Berusia 18 Tahun dan WNI

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular