Siapin KTP dari Sekarang, Masih Ada Bantuan Uang dari Pemerintah yang Akan Cair Tahun 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Desember 2021 | 14:15 WIB
Tribunnews.com
Jangan lupa siapkan KTP dan data diri, tahun 2022 masih ada bantuan yang akan ditransfer pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa siapkan KTP dan data diri, tahun 2022 masih ada bantuan yang akan ditransfer pemerintah.

Kabar bagus untuk brother yang belum dapat bantuan karena pemerintah akan kembali menyalurkan tahun depan.

Bantuan uang tunai dan beberapa bantuan lainnya akan diberikan.

Dari informasi yang beredar, pemerintah masih akan menyalurkan 4 bantuan tahun 2022 mendatang.

Untuk yang belum dapat bisa dicek rekening masing-masing dan segera ke bank terdekat.

Berikut ini 4 bantuan pemerintah diperpanjang sampai 2022.

1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja menjadi program bantuan yang akan kembali dilanjutkan pada 2022.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer Sebelum Tahun Baru 2022, Cepet Cek Saldo di ATM

Baca Juga: Asyik Ada 4 Bantuan Pemerintah Akan Ditransfer Kembali di Tahun 2022, Modal KTP dari Sekarang Yuk

Pasalnya, skema pelaksanaan Kartu Prakerja bersifat semi bantuan sosial.

 

Total bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta akan jadi hak milik penerimanya.

Meski pendaftarannya baru dibuka Februari 2022, gak ada salahnya siapkan KTP dan nomor HP yang masih aktif.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program bansos dari Kemensos lainnya yang diperpanjang hingga 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Baca Juga: Enak Banget Bantuan Rp 300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Khusus Warga Miskin Ekstrem

BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

3. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

 

Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk BLT," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Kompas.com.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Siapin KTP Dan Hal Ini Biar Cair

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi memastikan dua bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada 2022.

Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.

Soalnya, bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.  

 

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Uang Rp 100 Juta Bantuan Jokowi Bisa Diambil untuk Pemilik KTP yang Mau Buka Usaha

 

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular