Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

Fadhliansyah - Selasa, 28 Desember 2021 | 19:00 WIB
pemasangan kamera ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

Ntmc Channel
ETLE Mobile yang digunakan untuk pelanggar kebut-kebutan di jalan raya

Nantinya rekaman ETLE akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.

"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, seperti dilansir dari Ditlantas Polda Metro Jaya;

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

Baca Juga: Pemotor Tenang, Operasi Lilin 2021 Tidak Ada Razia Tilang Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular