Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Januari 2022 | 17:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. SIM mati saat tahun baru gak usah panik, tinggal perpanjang di tanggal segini biayanya murah.

Simak syarat perpanjang SIM:

  • KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Untuk biaya perpanjang SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular