Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Januari 2022 | 17:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. SIM mati saat tahun baru gak usah panik, tinggal perpanjang di tanggal segini biayanya murah.

MOTOR Plus-online.com - Gak usah panik SIM mati saat tahun baru 2022 begini, tetap bisa diperpanjang gak perlu bikin baru.

Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, perhatikan masa berlakunya.

Mungkin masa berlaku SIM yang brother punya berbarengan dengan tahun baru, alias 1 Januari.

Buat para pemilik SIM mati di tahun baru ini gak usah khawatir, yuk disimak sampai habis.

Soalnya ada Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022.

Pemberlakuan dispensasi perpanjang SIM ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kebijakan itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Mengingat hari libur dan libur nasional, pelayanan SIM akan tutup sementara.

Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini

Apabila masa berlaku SIM pada hari libur nasional, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari buka pelayanan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya.

Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," tuturnya.

"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," pungkasnya.

Mengingat perpanjang SIM baru bisa dilakukan pada Senin (3/1/2022), bisa mempersiapkan beberapa syarat.

Baca Juga: Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

Simak syarat perpanjang SIM:

  • KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Untuk biaya perpanjang SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Gerah Dibandingkan Praktik Ujian SIM di Indonesia dan Taiwan Akhirnya Angkat Bicara dan Kasih Alasan

Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular