Presiden Jokowi Revisi Aturan Tentang Penyaluran Dan Ketentuan Harga BBM Premium Dan Pertalite

Indra Fikri - Senin, 3 Januari 2022 | 19:15 WIB
Tribunnews.com
Hanya ada 7 negara yang masih pakai BBM Premium

Selanjutnya, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.

Pada Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Ketentuan harga Premium dan Pertalite terbaru

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Adapun Pasal 21B ayat (2) menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume Premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga: Bikers Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Pertalite Masih Dijual Tahun 2022

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular