Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 5 Januari 2022 | 07:10 WIB
GridOto.com.
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.

Tenang saja, tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari GridOto.com.

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Kaget Biaya Pembuatan SIM Online Rp 400 Ribu s/d Rp 1,6 Juta Akhirnya Polisi Kasih Keterangan Sebenarnya

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular