Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 5 Januari 2022 | 07:10 WIB
GridOto.com.
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.

MOTOR Plus-online.com - Murah banget biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru tahun 2022, cukup siapkan uang segini.

Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mungkin perlu diperpanjang.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM, bisa-bisa harus bikin SIM baru lagi.

Yup, perpanjang masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, wajib bikin SIM baru.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Pertanyaannya, berapa biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru di tahun 2022? Apakah ada kenaikan?

Baca Juga: Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Internasional, Bisa Lewat Online atau Offline

Baca Juga: Ingat Mulai Tahun 2022 Ini Kalau Mau Lolos Dalam Pengurusan SIM Jangan Sembarangan Pakai Warna Baju

Tenang saja, tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari GridOto.com.

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Kaget Biaya Pembuatan SIM Online Rp 400 Ribu s/d Rp 1,6 Juta Akhirnya Polisi Kasih Keterangan Sebenarnya

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori.
  • Ujian SIM praktik

Tunggu apalagi, yuk cek dan urus SIM secepatnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular