Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP Asli, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Enaknya bayar pajak motor enggak perlu repot bawa BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor, bisa dari rumah begini caranya bro.

MOTOR Plus-online.com - Enaknya bayar pajak motor enggak perlu repot bawa BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor, bisa dari rumah begini caranya bro.

Bikers harus membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB), baik tahunan maupun 5 tahun sekali.

Jika bikers ingin membayar pajak motor di Samsat, jangan lupa bawa BPKB, STNK dan KTP asli.

Buat bikers yang mageran alias males gerak, ada cara gampang bayar pajak motor.

Enggak perlu lagi capek-capek datang ke kantor Samsat dan bawa BPKB, STNK, dan KTP asli.

Soalnya zaman now bisa bayar pajak kendaraan online dari rumah lewat HP.

Aplikasi bayar pajak kendaraan online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Cukup menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di HP, pajak kendaraan bermotor bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Baca Juga: Geger Sulit Bayar Pajak Motor di Samsat Tapi Lewat Calo Dipermudah Tanpa KTP Pemilik Lama dan Gak BBN

Baca Juga: Geger Warga Dipersulit Bayar Pajak Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini Biar Cepat Selesai

Enggak usah khawatir, aplikasi SIGNAL resmi dikeluarkan Korlantas Polri.

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

Daftarkan Kendaraan

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Jadi begitu bro cara bayar pajak motor tanpa bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, mudah kan?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular