Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Galih Setiadi - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:30 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini.

Masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Sesuai namanya, pembebasan pajak progresif hanya berlaku bagi yang punya lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk mengurus pajak kendaraan tahunan harus mengisi formulir permohonan dan menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • Nomor HP

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Hasil cek fisik rangka motor
  • Nomor HP

Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut soal program pemutihan dari Pemerintah Aceh, brother bisa kunjungi kantor Samsat terdekat.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular