Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Galih Setiadi - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:30 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini.

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan, pajak mati 5 tahun lebih cukup bayar segini selama pemutihan berlangsung.

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan baik motor atau lainnya.

Apalagi buat para penunggak pajak kendaraan bermotor, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Ada beberapa macam program relaksasi alias keringanan pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Program pemutihan kali ini diadakan oleh Pemerintah Aceh sebagai langkah untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Langkah tersebut diambil Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi.

"Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19," ungkapnya mengutip Serambinews.com.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1.

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku sejak 30 November 2021, dan berakhir pada 31 Maret 2022.

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Mulai dari bebas denda keterlambatan pajak kendaraan di masa pemutihan.

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

Selain itu, menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokoknya selama 4 tahun tanpa denda.

Instagram.com/samsatbna
Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun.

Selain dari pajak kendaraan, program tersebut juga menyasar ke Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan ini berlaku bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar Provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya

Masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Sesuai namanya, pembebasan pajak progresif hanya berlaku bagi yang punya lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk mengurus pajak kendaraan tahunan harus mengisi formulir permohonan dan menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • Nomor HP

Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Hasil cek fisik rangka motor
  • Nomor HP

Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut soal program pemutihan dari Pemerintah Aceh, brother bisa kunjungi kantor Samsat terdekat.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular