Dua NIK Dalam Satu KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Buruan Daftar Begini Caranya

Fadhliansyah - Sabtu, 8 Januari 2022 | 13:55 WIB
Tribunnews.com
Dua NIK Dalam Satu KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Buruan Daftar Begini Caranya


MOTOR Plus-online.com - Dua NIK dalam satu KK bisa dapat bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah, buruan daftar begini caranya.

Bantuan Rp 3,55 juta yang dimaksud dalam artikel ini adalah program Kartu Prakerja, yang dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Nah buat brother yang belum punya akun Kartu Prakerja, sudah bisa daftar nih sejak tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Nantinya masyrakat yang sudah punya akun tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi saat gelombang selanjutnya di buka.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mengumumkan kelanjutan Kartu Prakerja pada bulan Februari nanti.

"Sekitar akhir atau awal Februari (Red, 2022) kita akan umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," ujar Airlangga Hartarto.

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

"Jumlah pesertanya nanti sekitar 3-4,5 juta orang secara total," jelasnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Tiap Tiga Bulan Sekali, Dikirim Buat Pemilik 4 Bank Ini

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

Baca Juga: Cepetan Siapkan KTP, KK dan Kuota Internet, Bantuan Rp 3,55 Juta Pendaftarannya Dibuka Lagi Secara Online

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca Juga: Cihui Link Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka, Siapin KTP dan KK Nih Caranya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.