Touring Jauh Lebih Aman, Bikers Harus Tahu Nih Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19

Fadhliansyah - Sabtu, 8 Januari 2022 | 19:30 WIB
LIPI
Ilustrasi. Touring Jauh Lebih Aman, Bikers Harus Tahu Nih Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19


MOTOR Plus-online.com - Touring jauh lebih aman, bikers harus tahu nih syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19.

Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang sudah menjadwalkan pemberian vaksin booster atau dosis ketiga kepada masyarakat.

Rencananya pemberian dosis ketiga ini akan diberikan mulai 12 Januari 2022, dan disebutkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, setidaknya 230 juta dosis dibutuhkan untuk program booster ini.

Nah buat brother yang ada rencana melakukan touring jarak jauh, ada baiknya dilakukan setelah menerima vaksin booster ini.

Tentunya biar lebih aman saat bepergian, terutama dari Covid-19.

Tetapi sayangnya sampai sekarang belum diketahui apakah pemberian vaksin booster akan dilakukan secara gratis atau berbayar.

"Itu (vaksin booster berbayar atau gratis) rencananya nanti akan diputuskan hari Senin depan oleh rapat kita," kata Budi dalam program acara Kompas TV "Satu Meja The Forum", Rabu (5/1/2022).

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu Pemberian Vaksin Booster Dimulai Minggu Depan, Bayar Atau Gratis Nih?

Gratis yakni ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis. Sedangkan, sisanya akan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Demi MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Polisi Keliling Kampung Gelar Vaksin

Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Kemudian untuk masyarakat kategori non-lansia, pemberian vaksin booster bersifat opsional.

“Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.

Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster, Dimulai 12 Januari"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.