Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti

Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Januari 2022 | 07:24 WIB
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Fakta heboh kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Jawa Barat, tiga oknum TNI coba hilangkan barang bukti penting.

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo dikutip dari TribunJabar.com, Kamis (6/1/2022).

"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka sampai di Sleman," kata Chandra Warsenanto.

Penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga oknum TNI terlibat perkara pidana.

"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra Warsenanto.

Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini

Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas, Kamis.

Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja setelah mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.

"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita," lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Kolonel P, Salah Satu Tersangka Kasus Tabrak Lari di Nagreg Buang Korban Handi dan Salsabila ke Sungai

Source : TribunJabar.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular