Bayar Pajak Motor atau Mobil Cukup Bawa KTP dan STNK dari Indomaret Bebas Denda Sebelum Terlambat

Aong - Selasa, 11 Januari 2022 | 12:02 WIB
Kompas.com
Bayar pajak kendaraan cukup sediakan STNK dan KTP

Setelah bayar pajak motor di Indomaret, nantinya pemilik kendaraan akan dapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).

Sehingga wajib pajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak TBPKP.

Cara bayar pajak di Indomaret

Sebelum bayar pajak motor di Indomaret, simak beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan

3. Nomor HP aktif

Perlu dicatat, bayar pajak motor di Indomaret yang menyediakan layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Baca Juga: Dimanja Penunggak Pajak Kendaraan Boleh Bayar Mundur di 2022 Gratis Denda Meski Sudah Jatuh Tempo

Saat ini, Indomaret yang memiliki mesin pembayaran pajak motor baru ada DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular