Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Ini Dapat Perlakuan Khusus

Erwan Hartawan - Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap kendaraan puncak Bogor

MOTOR Plus-Online.com - Puncak Bogor kembali memberlakukan ganjil genap kendaraan.

Aturan ini berlaku pada akhir pekan, mulai Jumat (14/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB.

Ganjil genap Jalur Puncak menjadi kebijakan permanen usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional.

Tercatat untuk waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.

Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kebijakan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul.

Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, 3 Lokasi Wisata di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Kendaraan

Setidaknya 8 pos penjagaan yang jadi titik pemeriksaan ganjil genap di jalur tersebut.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.