Hari Ini Pemerintah Resmi Terapkan Harga Minyak Goreng Jadi Segini, Brother Buruan Beli

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Januari 2022 | 12:34 WIB
Kompas.com
Asyik hari ini pemerintah resmi terapkan harga minyak goreng jadi segini (foto ilustrasi)

Meski pemerintah sendiri memberikan izin jutaan hektare pemanfaatan lahan negara untuk banyak perusahaan sawit melalui HGU, pemerintah tidak bisa mengontrol harga minyak goreng yang dijual produsen di pasar domestik.

Sementara itu, di sisi lain, produsen minyak goreng memberlakukan kenaikan harga dengan dalih harga CPO dunia yang melonjak. Pemerintah memilih melakukan intervensi harga dengan menggelontorkan subsidi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter di pasaran.

Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi yang diatur pemerintah beserta PPN.

Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

“Dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN, perlu saya informasikan bahwa Alhamdulillah kondisi dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan yang sampai dengan 6 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya 

Pemerintah akan menyasar pasar-pasar yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan terlebih dahulu. Kemudian pada awal minggu depan, minyak goreng ini sudah tersedia di seluruh pasar yang dipantau Kemendag.

"Saya infokan Alhamdulillah kondisi ketersediaan dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan sampai 6 bulan tadi," tandas Eddy.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, minyak goreng murah ini bakal tersedia hingga enam bulan ke depan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular