Hari Ini Pemerintah Resmi Terapkan Harga Minyak Goreng Jadi Segini, Brother Buruan Beli

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Januari 2022 | 12:34 WIB
Kompas.com
Asyik hari ini pemerintah resmi terapkan harga minyak goreng jadi segini (foto ilustrasi)

"Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp 3,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Airlangga menyebut, dana akan disediakan oleh BPDP KS. Untuk pendistribusian, pemerintah melibatkan 70 industri minyak goreng. Di tahap awal, ada sekitar 5 industri yang akan menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana.

"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun, kemudian BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran," ucap dia.

Perintah Jokowi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti tingginya harga komoditas minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Yakin Nih, Minyak Goreng Bisa Jadi Pengganti Minyak Rem di Motor?

Ia pun memerintahkan Menteri Perdagangan, M Lutfi, untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, seiring dengan melonjaknya harga minyak kelapa sawit di pasar global.

"Soal minyak goreng. Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," tutur dia.

Orang nomor satu RI itu mengingatkan kepada Kementerian Perdagagangan, prioritas pemerintah saat ini ialah menciptakan harga komoditas yang terjangkau di kalangan masyarakat.

"Sekali lagi prioritas pemerintah adalah rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangaku," katanya.

"Jika perlu menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menekankan BUMN ataupun pihak swasta harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ucap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Infopangan Jakarta, rata-rata harga minyak goreng di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 19.715 per kilogram. Padahal, biasanya minyak goreng dibanderol dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per kilogram.

Minyak goreng juga menjadi salah satu komoditas utama yang mendongkrak indeks harga konsumen (IHK) Desember 2021, yakni sebesar 0,57 persen. Secara bulanan, inflasi Desember 2021 menjadi yang tertinggi sejak 2 tahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Resmi Terapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Berlaku Mulai 19 Januari

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular