Tanpa Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online dari Rumah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 20 Januari 2022 | 14:58 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Samsat. Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah.

MOTOR Plus-online.com - Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah.

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah jadi kewajiban bagi para pemilik motor.

Biasanya bikers harus datang ke Samsat untuk bayar pajak motor tahunan.

Namun zaman now yang serba canggih enggak perlu repot datang ke Samsat.

Soalnya sudah bisa bayar pajak kendaraan online dari rumah.

Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) buatan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia),

Bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui ponsel.

Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi Signal juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat.

Dengan kata lain, bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapanpun termasuk di hari libur.

Baca Juga: Video Tukang Es Blak-blakan Belum Bayar Pajak Motor, Endingnya Dapat Kejutan Dari Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.