Motor Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip, Berapa Biayanya?

Erwan Hartawan - Selasa, 25 Januari 2022 | 13:40 WIB
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor berubah warna dasar

Nah pembayaran tersebut sudah masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," sambungnya.

Sekedar informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Dengan kata lain, pada dasarnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah diregistrasikan.

Karena peralihan warna dasar pelat nomor dilakukan bertahap, artinya saat wacana ini terealisasikan, masih akan sering ditemukan kendaraan dengan pelat nomor warna dasar hitam.

Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukanlah tindakan ilegal.

Baca Juga: Nah Loh Ternyata Ini Alasan Kenapa Pelat Nomor C Gak Dipakai di Indonesia

Yang terpenting adalah pemilik kendaraan tidak abai dengan kewajibannya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular