Bikers Yang Masih Pakai Pelat Nomor Lama Mau Ganti Warna Pelat Jadi Putih, Ini Kata Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 27 Januari 2022 | 21:40 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Gambar ilustrasi pelat nomor motor. Bikers Yang Masih Pakai Pelat Nomor Lama Mau Ganti Warna Pelat Jadi Putih, Ini Kata Polisi


MOTOR Plus-online.com - Bikers yang masih pakai pelat nomor lama mau ganti warna pelat jadi putih, ini kata polisi.

Brother pasti sudah tahu, belakangan memang ramai rencana Korlantas Polri yang berencana mengganti warna dasar pelat nomor.

Dan nantinya untuk mengganti pelat nomor berwarna putih, brother harus tunggu masa berlaku pelat nomor yang lama berakhir dulu.

Seperti yang dikatakan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," jelas Taslim saat dihubungi Jumat (27/1/2022).

Tetapi lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat hitam ke putih dikenakan tarif.

Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," lanjutnya.

Facebook
Pelat nomor putih rame di sosmed

Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Baru Gak Usah Bayar, Kenapa Diubah Jadi Warna Putih?

Sebagai informasi, peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sementara ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, spesifikasi material pelat baru untuk pelat putih hanya berbeda pada warnanya saja.

Bentuk, ukuran, dan ketebalan pelat masih sama dengan material pelat lama.

Diberitakan sebelumnya, pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022.

Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.