Beneran Nih Cuma Tutup Pentil Hilang Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Februari 2022 | 16:10 WIB
AONG/ Motor Plus
tutuo pentil hilang bisa terkena tilang?

Debu atau air yang masuk ke pentil dapat merusak katup, membuat material karet sebagai sil di dalam valve menjadi getas, atau menyebabkan terjadinya korosi.

Kalau kerusakan ini terjadi, udara di dalam ban akan keluar secara perlahan.

Padahal menurut data NHTSA (National Highway Traffic Administration), 85% penyebab berkurangnya tekanan angin ban adalah akibat kebocoran halus yang terjadi dalam periode lama.

Ketika 2014 lalu AKBP Hindarsono yang saat itu menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keterangan kepada awak media.

"Kalau cuma penindakan akibat tidak menggunakan tutup pentil, harusnya itu diingatkan saja," jelas AKBP Hindarsono.

Sementara Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menjelaskan jika semua harus mengacu kepada Undang-Undang.

Menurutnya, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bener Gak Nih, Telat Bayar Pajak Motor Bisa Ditilang Polisi Saat Razia

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Budiyanto menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.

"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular