Bikin Girang Mahasiswa, Pemerintah Siapkan Bantuan Uang Hingga Rp 12 Juta

Erwan Hartawan - Rabu, 2 Februari 2022 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi, Mahasiswa dapat bantuan hingga Rp 12 juta

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Adapun tahapan pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Ditransfer Februari Ini Bantuan Hingga Rp 2 Juta Kepada Pemilik KTP yang Mau Isi Formulir Aplikasi Online

Sementara jadwal pendaftaran Kemendikbud Ritek akan segara mengumumkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.

Bila mengacu pada 2021, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai 8 Februari, sedangkan pendaftaran KIP Kuliah untuk SNMPTN pada 14 Fabruari dan SBMPTN pada 9 Mei.

Siswa bisa mulai menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan melihat syarat lengkap, ketentuan hingga update jadwal di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular