Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan

Joni Lono Mulia - Rabu, 2 Februari 2022 | 21:00 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. begini cara membedakan STNK asli dengan duplikat

MOTOR Plus-Online.com - Bikers mesti tahu nih dan jangan sampai salah perihal perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biar gak bingung.

Ternyata, urusan perpanjangan STNK itu dibedakan dengan perpanjang tahunan dan 5 tahunan.

Bikers yang punya kendaraan bermotor wajib setiap tahun membayar pajak.

Begitu juga setiap interval 5 tahunan tak hanya bayar pajak tapi ada ongkos administrasi lain yang harus dibayarkan.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.

Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).

Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.

Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular