Cepetan Diurus, Ini Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan, Gak Perlu Bayar Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 8 Februari 2022 | 13:06 WIB
Kompas.com/ Istimewa
Siapkan STNK, BPKB dan KTP asli dan motor langsung dibawa ke Samsat untuk proses pengurusan pemutihan (foto ilustrasi)

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.

2. Sumatera Barat

Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.

Baca Juga: Asyik Sambil Tiduran di Kamar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Tokopedia

Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.

Nah buruan bro diurus, jangan sampai telat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular