Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Februari 2022 | 17:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
Makin mudah perpanjang atau membuat SIM A atau SIM C baru lewat online

Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget 

- Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000

- Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

Tetapi, ada juga biaya tambahan lain untuk membuat, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Syarat perpanjang SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja atau secara online.

Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

- KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background/latar belakang biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.

Cara memperpanjang SIM via online

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Artikel telah tayang di Kompas.com berjudul: biaya-syarat-dan-cara-perpanjangan-sim-a-dan-sim-c-pada-tahun-2022?page=all#page2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular