Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 11 Februari 2022 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Masa berlaku SIM mati atau habis gak usah bikin baru, tinggal perpanjang ini syaratnya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Instagram.com/tmcpoldametro
Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Gak Pakai Ribet dan Lama, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK Kendaraan

Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Buruan cek SIM yang brother punya, masa berlakunya sudah habis atau belum nih?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular