Serius Nih SIM Habis Masa Berlakunya Gak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang

Ahmad Ridho - Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:32 WIB
Fendi/GridOto
Apakah benar SIM yang sudah lewat masa berlakunya enggak perlu bikin baru tapi bisa diperpanjang

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Sesuai dengan aturan tersebut, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri. 

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Instagram.com/tmcpoldametro
Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan.

Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Nah sekarang paham kan, kenapa ada dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati.

Ayo buruan diurus SIM yang sudah mati sebelum habis masa dispensasi perpanjangannya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular