Bikers Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Mulai 15 Februari 2022, Lantaran PPKM Level 3 Diperpanjang

Joni Lono Mulia - Selasa, 15 Februari 2022 | 22:35 WIB
Polda Metro Jaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini

MOTOR Plus- online.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga pekan depan, bikers dapat dispensasi perpanjang SIM.

Resmi PPKM Level 3 diperpanjang hingga pekan depan mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali.

Perpanjangan status PPKM Level 3 juga berdampak bagi bikers yang masa berlakunya habis dan hendak melakukan perpanjangan.

Eits, bikers yang pengin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dispensasi atau keringanan.

Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya, (15/2/2022).

Info penting nih buat bikers nih, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.

Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Baca Juga: Bikers Umur 17 Tahun Wajib Punya, Besaran Biaya Bikin SIM Baru Di 2022 Gak Bikin 'Kanker'

Oh ya bikers wajib tahu nih, berapa besaran biaya yang dibutuhkan buat perpanjangan SIM.

Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Bikers juga perlu menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C berikut ini;

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM).adalah wajib dimiliki oleh bikers yang mengendarai motor di jalan raya dan sudah berusia 17 tahun.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Jadi buat bikers yang di masa PPKM Level 3 habis masa berlaku SIM terhitung 8-14 Februari 2022 bisa melakukan perpanjangan per tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.

Tunggu apa lagi bikers langsung sambangi Satpas dan SIM Keliling terdekat.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular