Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Pemerintah, Buruan Diurus

Galih Setiadi - Rabu, 16 Februari 2022 | 07:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ini syarat perjalanan darat terbaru setelah PPKM diperpanjang.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  • Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Begini Syarat Perjalanan Jauh Pakai Motor

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen, dan Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular