Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Februari 2022, Berlaku Di 3 Wilayah Ini Cepetan Urus

Galih Setiadi - Rabu, 16 Februari 2022 | 16:15 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak motor bulan Februari 2022, digelar di 3 wilayah ini.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Baca Juga: Denda Pajak Motor Mati Masih Digratiskan Lekas Urus ke Samsat Terdekat

2. Aceh

Selain Jambi, Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Mantan Polisi Ungkap Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang atau Tidak Berikut Ini Pasal yang Mendukung

3. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.

Sumbarprov.go.id
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022.

Buat brother yang berada di 3 wilayah itu, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ya!

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular