Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 18 Februari 2022 | 09:40 WIB
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Gak usah bingung bayar pajak motor selama PPKM level 3, tinggal ke Samsat induk simak syarat dan lokasinya.

Seperti yang brother tahu, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di sejumlah wilayah.

Buat yang mau bayar pajak kendaraan seperti pajak motor, tinggal datangi kantor Samsat.

Tersedia layanan Samsat Keliling (Samling) hari ini, Jumat (18/2/2022).

Adapun keberadaan Samling saat ini hanya ada di setiap Samsat Induk.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Tidak ada layanan Samling selain di halaman parkir samsat induk terkait dengan kebijakan pandemi," kata Dianhari dikutip dari GridOto.com.

Ia mengingatkan kepada wajib pajak untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Februari 2022, Berlaku Di 3 Wilayah Ini Cepetan Urus

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

Setidaknya ada lima lokasi Samling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan, yaitu:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut
  3. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim
  4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar
  5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel (Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Mau Nunggu Apaan Lagi Buruan ke Samsat Terdekat Urus Pajak Motor Mati Gak Perlu Bayar Denda

Jangan lupa untuk memenuhi syarat, seperti:

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
  5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
  6. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
  7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Tunggu apalagi, cek pajak motor yang wajib brother bayar, jangan sampai kelewat ya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.