Setelah kejadian itu, AH dan MU pulang ke rumah masing-masing.
Namun karena pemukulan AH mengalamu muntah dan sempat dibawa ke salah satu klinik kesehatan di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
"Sempat dibawa ke klinik di Sidrap, kemudian korban akhirnya meninggal dunia," katanya.
Saat ini, MU terancam bui 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR