Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan

Yuka Samudera - Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Bikers bisa simak dan catat, mengurus SIM dan STNK musti punya BPJS Kesehatan.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak dan catat, mengurus SIM dan STNK musti punya BPJS Kesehatan.

Ada kabar terbaru soal pengurusan SIM dan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden terbaru.

Untuk bikers atau brother yang ingin mengurus SIM dan STNK, diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Gak cuma urus SIM dan STNK saja, ternyata untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kabar ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Instruksi Presiden tersebut tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Di dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

Regulasi itu ditujukan untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar turut menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Instruksi Presiden tersebut.

Presiden juga meminta Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Nah mulai sekarang buruan cek kartu BPJS Kesehatan milik brother.

Siapa tahu suatu hari ingin mengurus SIM atau STNK, pastikan sudah ada kartu BPJS Kesehatan.

Semoga membantu informasinya bro!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular