Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 Februari 2022 | 14:57 WIB
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta bikers urus SIM dan STNK harus jadi peserta BPJS Kesehatan.

MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta bikers urus SIM dan STNK harus jadi peserta BPJS Kesehatan.

Seperti brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak brother bisa bawa motor.

Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi bukti kalau brother tercatat sebagai pemilik motor.

Nah, untuk memperpanjang SIM dan STNK, ada syarat baru yang dikeluarkan Pemerintah.

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM dan STNK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Urus SIM Dan STNK Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Faktanya 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?

Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu," ujar Ali dikutip dari Kompas.com.

"Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," sambungnya.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 17 Februari 2022, Biaya Perpanjang SIM Murah Banget 

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang.

Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular