Bikers Dapat Bantuan Pemerintah  Rp 600 Ribu, Perhatikan Cara Dan Syarat Daftar Secara Offline

Joni Lono Mulia - Kamis, 24 Februari 2022 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Bantuan Rp600 ribu yang diwujudkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan berlanjut di tahun 2022 ini.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan bikers bisa mrndapatkan bantuan pemerintah Rp 600 ribu, perhatikan cara daftar termasuk penerima secara offline.

Bikers cepat daftar nih mumpung ada bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Bantuan pemerintah Rp 600 ribu ini merupakan program Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Masyarakat dan bikers dapat memperhatikan kembali cara daftar jadi penerima BLT UMKM Rp 600 ribu dari pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan khusus bagi pengusaha UMKM di tahun 2022.

Sebagaimana yang disampaikan presiden Joko Widodo pada siaran pers daring beberapa waktu lalu tentang pendanaan BPUM 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan persetujuan terhadap pengaliran dana bantuan langsung tunai BLT UMKM 2022.

Rencananya BLT UMKM Rp 600 ribu akan diterima kepada 2.76 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun ini.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan pencairan dana UMKM  tahap 1 tahun 2022 akan dimulai.

Baca Juga: Jangan Kaget Cek Saldo ATM Bertambah Rp10,8 Juta Itu Bantuan Pemerintah Dibagikan Dari Lusa Kemarin

Nah, masyarakat dan bikers hitung-hitung dulu syarat dan cara daftarnya dulu.

Sembari menunggu informasi resmi dari pemerintah kapan cair.

Bikers yang juga para pelaku usaha mikro yang ingin termasuk sebagai penerima bantuan bisa cek lagi syarat hingga cara daftar BLT UMKM Rp 600 ribu.

Masyarakat dan juga bikers harus memastikan sebelum mendaftar sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Biar memudahkan masyarakat dan bikers demi disetujui sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022.

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

- WNI (dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP)

- Pernah menerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya

- Tidak mempunyai pembiayaan di lembaga keuanan (KUR)

- Memiliki usaha mikro sesuai target pemerintah RI

- Bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU maupun keterangan lainnya)

- Bukan golongan ASN/TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD

Baca Juga: Ini Ciri Warga Yang Kebagian Uang Rp600 Ribu Bantuan Pemerintah Februari 2022

2. Cara Daftar BLT UMKM Secara Offline

Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda terapkan jika ingin mengajukan bantuan UMKM secara offline alias luar jaringan (luring).

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jenis usaha yang Anda kembangkan memang benar adanya dan bisa dibuktikan dengan peninjauan secara langsung.

Jika sudah, langkah pertama, masyarakat dan juga bikers bisa datang dan mendaftarkan diri kepada beberapa pihak yang bekerja sama sebagai pengusul penerima bantuan.

Lembaga yang bisa didatangi seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Koperasi yang sudah berkedudukan badan hukum; Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK dan juga lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah pusat.

Kemudian pihak pengusul akan melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM sebagai penerima bantuan untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Jangan lupa, yarat yang harus masyarakat dan bikers sertakan untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan.

Antara lain NIK/nomor KTP,  jenis usaha yang dijalankan, no. telepon yang aktif, alamat tempat tinggal dan juga identitas lengkap.

Bikers berminat, langsung siapkan syaratnya dan daftarkan di lembaga terdekat di kota bikers berada.

Baca Juga: Bikin Girang Mahasiswa, Pemerintah Siapkan Bantuan Uang Hingga Rp 12 Juta

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id berjudul: "BLT UMKM Rp600 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Secara Offline"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular