Cara Mudah Cek Status Pajak Motor Bekas, Bisa Dilacak Lewat Ponsel

Erwan Hartawan - Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:27 WIB
Kolase Cek Ranmor dan Otomania
Aplikasi Cek Ranmor DKI untuk beli bekas

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang dalam waktu dekat mau membeli motor bekas.

Eits sebelum deal membeli harus tahu dulu nih identitas motornya.

Caranya mudah kok cukup lakukan pengecekan lewat pelat nomor.

Selain itu pengecekannya juga enggak perlu ke Samsat, cukup lewat ponsel melalui aplikasi saja.

Setiap provinsi mempunya aplikasi khusus cek nomor kendaraan.

Adapun aplikasinya sebagai berikut:

Baca Juga: Restorasi Motor Bekas Model Klasik atau Lawas Ternyata Harus Lewati Proses Ini

a. DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
b. Jawa Barat: SAMBARA
c. Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT
d. Jateng Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
e. Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
f. Aceh: Peluit Ditlansat Polda Aceh
g. Riau: e-Samsat Kepri
h. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
i. Nusa Tenggara Barat (NTB): Samsat Delivery
j. Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
k. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
l. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
m. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
n. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
o. Pontianak: Samsat Pontianak

Pengecekan identitas kendaraan motor bekas punya fungsi baik loh.

Pertama yang paling penting pengecekan soal status pajak kendaraan tersebut.

Jangan sampai, kendaraan yang dibeli ternyata telat membayar pajak.

Pengecekan juga mencegah tindak kejahatan loh.

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas Online Aman, Jangan Sampai Dikibulin Oknum Pedagang Nakal

Tak jarang kita temui kendaraan baik motor atau mobil bekas yang dijualbelikan di e-commerce. Untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar dan ada wujudnya, bukan kendaraan bodong.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular