Beli Motor Bekas, Siapin Juga Biaya Servis dan Balik Nama Kendaraan

Isal,Erwan Hartawan - Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:10 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Ilustrasi servis motor

MOTOR Plus-Online.com - Resiko membeli motor bekas yakni harus dipersiapkan biaya lainnya.

Biaya itu adalah servis dan balik nama kendaraan.

Untuk biaya servis tergantung dari jenis motor.

Namun sebaiknya saat motor bekas baru beli langsung melakukan servis besar.

Adapun biaya resmi besar di Bengkel resmi Suzuki paling murah untuk motor bebek.

"Untuk servis besar motor jenis bebek di bengkel Suzuki Meruya Ilir (Meril) biayanya Rp 275 ribu," buka Iis Sulaiman, Owner Suzuki Meril, bengkel resmi Suzuki dikutip GridOto.

Sementara untuk servis besar motor matic dibanderol lebih mahal sedikit dibanding motor bebek.

"Kalau servis besar motor matic biaya jasanya Rp 300 ribu," kata pria yang akrab disapa Pak Iis.

Baca Juga: Baru Beli Motor Bekas Injeksi Tapi Langsam Tidak Stabil, Cek Bagian Ini

Sedangkan untuk motor sport Suzuki biayanya mencapai Rp 500 ribu.

Servis besar di bengkel resmi Suzuki ada beberapa yang dikerjakan.

"Blok dan head silinder dilepas, kemudian piston dan klep dibersihkan dari kerak serta di skir ulang," jelas Pak Iis.

Servis besar motor di bengkel resmi Suzuki di atas sudah termasuk dengan garansi.

"Kalau servis besar di sini (Suzuki Meril) ada garansi 3 minggu," papar Pak Iis.

"Jadi, kalau misalkan motor tiba-tiba ngebul atau ada masalah lain bisa balik lagi," tuturnya.

Setelah urusan bengkel selesai jangan lupa ada biaya balik nama kendaraan loh.

Biaya balik nama motor tahun sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Motor Bebek Honda Jadul Masih Jadi Incaran Penggemar Motor Klasik

Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Untuk mengetahui besaran tiap daerah bisa dilakukan melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Namun sebagai patokan Motor Pkus memakai biaya balik nama yang berlaku di Jakarta.

Berikut ini beberapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

1. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp 100.000

2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

3. Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua untuk ganti pemilik Rp 225.000

4. Biaya balik nama motor lainnya

5. Biaya administrasi Rp 35.000

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Baca Juga: Hindari Beli Motor Bekas Kondisi Bodong, Perhatikan Kunci Kontaknya

Nah jangan lupa mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan.

Berikut persyaratan balik nama kendaraan:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Source : GridOto.com
Penulis : Isal
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular