Siapkan 3 Dokumen, Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

Galih Setiadi - Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah dibagikan dalam waktu dekat.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa siapin 3 dokumen, uang bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ditransfer sebentar lagi bro!

Enak banget beberapa bantuan pemerintah masih dibagikan di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022.

Pastikan nama bikers atau warga lainnya terdaftar sebagai bantuan pemerintah ini, yuk disimak cara ceknya.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022

Dengan kata lain, bantuan pemerintah tersebut akan dibagikan antara Januari sampai Maret 2022.

Uang Rp 600 ribu tersebut khusus diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Diambil Bulan Februari 2022 Ini Bantuan Rp3 Juta dari Pemerintah, Cukup Bawa KTP

Baca Juga: Bank Indonesia Pernah Keluarkan Uang Koin Paling Mahal, Bisa Jadi Buruan Kolektor

Sambil menunggu pencairan, pastikan syarat penerima BLT UMKM di bawah ini sudah dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Serbu Kantor Pos Terdekat Dibagi-bagi Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Pengambilan Bawa KTP dan KK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  5. Bidang usaha;
  6. Nomor telepon.

Baca Juga: Uang Hadiah Rp2,5 Juta Masuk Rekening Anda Februari Ini Bantuan dari Pemerintah untuk Modal Bisnis Ya

Ada dua cara untuk mengecek nama penerima, yaitu via BRI dan BNI online.

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih 'Cari'.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Punya 3 Motor, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi Malah Terdaftar Bansos

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

  1. E-KTP;
  2. Fotokopi NIB atau SKU;
  3. Kartu Keluarga (KK).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM "Segera Cair, Cek Penerima BPUM Rp 600 Ribu Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular