Ingat Mulai Besok Polisi Gelar Razia di Jalan Raya Mengincar Tujuh Kesalahan dari Pengendara Tak Patuh

Aong - Minggu, 27 Februari 2022 | 17:00 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang. Pemotor jangan khawatir, polisi enggak akan menggelar razia tilang saat Operasi Lilin 2021.

Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:

1. Pengendara menggunakan handphone

Kalau melanggar ditindak sesuai pasal 283 UU LLAJ, sanksinya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengendara masih kecil atau di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksinya kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Boncengan lebih dari satu orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tak menggunakan helm SNI

Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudi pengaruh alkohol

Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Tak menggunakan safety belt

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.