Ini Denda Paling Mahal Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Jangan Coba-coba Melanggar

Galih Setiadi - Selasa, 1 Maret 2022 | 08:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Cek denda paling mahal selama razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Baca Juga: Mulai Besok Jangan Pakai Helm Tanpa Kode Ini Diincar Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Berikut pelanggaran yang bakal diincar petugas selama operasi berlangsung:

Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Instagram.com/tmcpoldametro
Daftar pelanggaran yang diincar polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung

Berbonceng lebih dari 1 orang

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.