Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini
3. Pengendara di bawah umur
Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
4. Boncengan lebih dari satu orang
Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudi pengaruh alkohol
Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ
7. Tak pakai safety belt
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR