Pemilik KTP Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta Dari Pemerintah Asal Bukan PNS, Orang Kaya dan Orang Asing

Aong - Kamis, 3 Maret 2022 | 16:03 WIB
Kompas.com
Pemilik NIK KTP brother dari sekarang.

MOTOR Plus-online.com -  Ada lagi nih bantuan dari pemerintah yang dibagikan untuk belasan juta warga negara Indonesia alias WNI.

Pemilik KTP dapat bantuan hingga Rp3 juta dari pemerintah asal bukan PNS, orang kaya dan orang asing cepat ambil.

Bantuan hingga Rp3 juta ini cair 4 kali dalam setahun sehingga sekali cair Rp750 ribu.  

Perlu diketahui bahwa bantuan hingga Rp3 juta dari pemerintah ini termasuk dalam PKH atau program keluarga harapan.

Adapun bansos hingga Rp3 juta ini untuk orang-orang yang namanya terdaftar sebagai penerima PKH 2022 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemilik atua siapa saja berhak dapat bantuan ini kecualu orang-orang di bawah ini tidak dapat.

1. Warga negara asing

2. Orang kaya raya 

3. Bukan penerima PKH 2022

Baca Juga: Lekas Diambil BNPT Rp2,4 Juta dari Pemerintah Bulan Ini, Disalurkan Untuk Jutaan Orang

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Dianter ke Rumah oleh Kantor Pos untuk 18,8 Juta Orang Ini Daftar Nama Penerimanya

4. Tak tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 

5. Sudah pernah dapat bansos lain dari pemerintah

6. Prajurit TNI

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia

8. Aparatur Sipil Negara

Masyarakat yang ingin daftar namanya penerima PKH 2022 bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Setelah itu, lakukan registrasi agar bisa login.

Login menggunakan akun yang dimiliki dan pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat.

Setelah itu akan diarahkan ke laman hasil pencarian yang menunjukkan daftar nama penerima PKH 2022.

Jika tak ingin ribet, masyarakat bisa cek daftar nama penerim PKH 2022.

Sebagai info, selain bansos Rp 600 ribu empat kali untuk lansia dan penyandang difabel, PKH 2022 ini juga diperuntukkan bagi penerima lain dengan nominal bantuan yang berbeda, seperti di bawah ini:

1. Rp 750 ribu empat kali masing-masing untuk ibu hamil dan balita

2. Rp 900 ribu per tahun untuk anak SD

3. Rp 1,5 juta per tahun untuk anak SMP

4. Rp 2 juta per tahun untuk anak SMA

Berikut cara mengetahui apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima PKH 2022 atau tidak:

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi

- Pilih kabupaten/kota

- Pilih kecamatan

- Pilih desa

- Input nama lengkap

- Input kode huruf

- Klik "Cari Data"

Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2022 ini atau tidak.
1. Cek daftar nama penerima bansos yang disalurkan oleh Kemensos, melipputi:

- PKH

- BST

- BPNT

- PBI

2. Mengetahui orang di sekitar rumah yang dapat bansos

3. Menyanggah orang yang tidak layak dapat bansos

4. Mengajukan diri sendiri, orang lain, maupun fakir miskin agar dapat bansos Rp 600 ribu atau jumlah yang lebih besar.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular