Keluar Kota Pakai Motor Tidak Perlu PCR/Antigen, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

Erwan Hartawan - Selasa, 8 Maret 2022 | 20:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi PPKM Jawa Bali

MOTOR Plus-Online.com - Naik motor keluar kota tidak perlu PCR atau antigen.

Diketahui pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut dan udara hanya perlu melakukan vaksinasi dosis kedua.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.

"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Luhut.

Meski terdapat penurunan, PPKM Jawa-Bali tetap diperpanjang hingga 14 Maret 2022.

1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen

Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

2. Kompetisi olahraga dengan penonton

Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

- PPKM Level 4: 25 persen
- PPKM Level 3: 50 persen
- PPKM Level 2: 75 persen
- PPKM Level 1: 100 persen

Baca Juga: Update Daftar Lengkap Wilayah dan Aturan PPKM Jawa Bali Level 2 hingga Level 4

Selain itu pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas dia.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Level 1-4

4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular