Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 8 Maret 2022 | 21:10 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus bulan Maret 2022.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus, catat syarat dan masa berlakunya buruan bayar.

Kesempatan bagus buat bikers atau para pemilik kendaraan, bayar pajak kendaraan bisa lebih murah.

Soalnya, lagi ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Jangan ditunda-tunda, perhatikan masa berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

Source : Pemprov Gorontalo
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.