Ingin Perpanjang SIM C, Bikers Bisa Simak Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru, Buruan Urus Yuk!

Yuka Samudera - Rabu, 9 Maret 2022 | 07:00 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Bikers bisa simak syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM C terbaru, buruan urus yuk!

Hal ini disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Tribunnews.com
Ilustrasi SIM C.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan SIM C baru Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan SIM C I baru Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan SIM C II baru Rp 100.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Mulai Bulan Maret Ini Syarat Usia Bikin SIM Sudah Tidak 17 Tahun Lagi Cek Dulu Sebelum Menuju Satpas SIM

Syarat perpanjang SIM C

Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

  • KTP asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama juga dibutuhkan untuk syarat perpanjang SIM C.
  • Tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM C.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Cara perpanjang SIM C secara online

Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tribunnews.com
Ilustrasi perpanjang SIM C online.

Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Masukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  3. Buat PIN.
  4. Pilih menu Lengkapi Data. Isi NIK dan nama sesuai KTP. Masukkan alamat email aktif.
  5. Verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.
  6. Pada halaman utama, pilih menu SIM.
  7. Klik Perpanjangan SIM. Lalu pilih jenis SIM C.
  8. Masukkan nomor SIM C dan dokumen persyaratan perpanjangan SIM C yang sudah disebutkan di atas dalam bentuk digital.
  9. Isi data seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan informasi lainnya yang akan dicantumkan di kartu SIM C.
  10. Kemudian akan dialihkan ke laman erikkes.id untuk melakukan tes kesehatan.
  11. Kunjungi laman http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  12. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis tercantum dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.
  13. Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM C.
  14. Lakukan pembayaran dengan masuk ke menu Rekening Pengembalian dan isi nomor rekening. Isi dengan benar agar dana dapat dikembalikan ke rekening jika penepanjang SIM A ditolak.
  15. Masuk ke menu Pengambilan dan pilih metode pengambilan SIM C, yaitu melalui kurir, datang sendiri ke Satpas, atau diwakilkan orang lain.
  16. Masuk ke menu Pembayaran. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM C melalui BNI Virtual Account.

Baca Juga: Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C sukses dilakukan, brother tinggal tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan.

Kalian dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.

Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Nah itu dia brother syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM C terbaru, semoga berguna ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular