Apaan Sih Quotex dan Binomo yang Bikin Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam Penjara

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Maret 2022 | 11:40 WIB
Kolase Mplus/Istimewa
Apa sih sebenarnya Quotex dan Binomo yang membuat Doni Salmanan dan Indra Kenz harus berurusan dengan polisi dan terancam penjara.

MOTOR Plus-online.com - Apa sih sebenarnya Quotex dan Binomo yang bikin Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam penjara.

Belakangan ini banyak berita yang mengangkat sosok Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Kedua pemuda ini sebelumnya memang dikenal sebagai sultan karena kekayaannya yang melimpah.

Doni Salmanan punya koleksi moge dan mobil mahal, saat ini tinggal di Bandung Jawa Barat.

Indra Kenz juga dikenal sebagai crazy rich asal Medan yang kekayaannya melimpah.

Ternyata kedua influencer ini memiliki kekayaan yang berasal dari Quotex dan Binomo.

Doni Salmanan merupakan afilliator platform trading binary option, Quotex.

Sultan Bandung ini mempromosikan platform Quotex di video Youtube pribadinya.

Baca Juga: Pernah Bagi-bagi Uang di Lampu Merah Naik Ninja H2, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Rp 532 Miliar Diblokir PPATK, Ahmad Sahroni Kegirangan 

Doni Salmanan mengaku kalau kekayaannya berasal dari hasil investasi di Quotex.

Ia pun mengajak follower dan subscribernya untuk melakukan trading di platfor Quotex agar bisa meraup keuntungan sepertinya.

Apa sebenarnya Binomo dan Quotex ini sampai bisa bikin orang kaya mendadak.

Dikutip dari situs resminya, Binomo merupakan sebuah platform trading online yang menyediakan aset berupa pasangan mata uang asing (forex), saham sampai emas dan juga perak.

Instagram/ donisalmanan
Quotex bikin Doni Salmanan kaya mendadak.

Binomo saat ini sudah menyebar di 133 negara di dunia dan salah satunya Indonesia.

Cara kerja Binomo cukup simpel setelah melakukan deposit Anda bisa memilih berbagai aset yang tersedia yang bisa trading.

Trading di Bonomo merupakan analisis dariu aset-aset tersebut.

Sementara Quotex merupakan platform binary option yang keberadaannya ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Kabar Affiliator Terancam Dipolisikan, Isi Garasi Doni Salmanan dan Indra Kenz Bikin Penasaran 

Binary option sendiri merupakan instrumen trading online yang mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset dalam jangka watu tertentu.

Jika telah menentukan aset yang akan ditradingkan, trader harus mempertaruhkan model yang mereka miliki untuk mendapat keuntungan.

Cara kerja Quotex sama persis dengan aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz untuk mempengaruhi korbannya.

Quotex dan Binomo telah dinyatakan sebagai platform ilegal dan seluruh transaksinya dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meski ilegal dan telah banyak dilarang, platform binary option ini tetap muncul di internet dan media sosial karena permintaan dan penawaran yang ada.

Instagram/vanessakhongg
Sama seperti Doni Salmanan, Indra Kenz juga mendapat penghasilan besar dari Binomo.

Platform Quotex dibokir di beberapa maju Amerika, Eropa dan Asia.

Dilansir dari situs Quotex, layanan Quotex tak tersedia di Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, Jerman, Spanyol, Rusia, dan lainnya.

Di Indonesia sendiri, platform ini dilarang oleh Bappebti namun tak diblokir oleh pemerintah.

Baca Juga: Gokil, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dapat Uang Jajan Setara Puluhan Motor Yamaha Fazzio 

Untuk 'bermain' di Quotex, trader harus memiliki deposit minimum sebesar USD 10 atau sekitar Rp 140 ribu.

Dengan deposit tersebut, trader bisa memulai aktivitas trading di Quotex.

Menariknya, Quotex tak tersedia di App Store, trader hanya bisa mengakses platform Quotex melalui website atau aplikasi Android.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular